Keberagaman Ras

Pada dasarnya, manusia diciptakan dalam kelompok ras yang berbeda-beda yang merupakan hak mutlak Tuhan Yang Maha Esa. Istilah Ras berasal dan bahasa Inggris, race. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menyebutkan bahwa ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Setiap manusia memiliki perbedaan ras dengan manusia lainnya karena adanya perbedaan ciri- ciri fisik, seperti warna kulit, warna dan bentuk rambut, bentuk muka, ukuran badan, bentuk badan, bentuk dan warna mata, dan ciri fisik yang lain.

Masyarakat Indonesia memiliki keberagaman ras. Hal ini disebabkan oleh kedatangan bangsa asing ke wilayah Indonesia, sejarah penyebaran ras di dunia, serta letak dan kondisi geografis wilayah Indonesia. Beberapa ras yang ada dalam masyarakat Indonesia antara lain ras Malayan- Mongoloid yang ada di Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, dan Sulawesi. Kedua adalah ras Melanesoid yang mendiami daerah Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Ketiga adalah ras Asiatic Mongoloid seperti orang Tionghoa, Jepang, dan Korea. Ras ini tersebar di seluruh Indonesia. Terakhir adalah ras Kaukasoid, yaitu orang India, Timur Tengah, Australia, Eropa, dan Amerika.

Kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman ras berpotensi menimbulkan konflik yang tidak hanya merugikan kelompok-keloinpok masyarakat tetapi juga merugikan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap warga negara harus menjunjung tinggi rasa persaudaraan, kekerabatan, dan persahabatan sehingga terwujud perdamaian. Hal itu sesuai dengan Sila kedua Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab bahwa bangsa Indonesia menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia tanpa membeda-bedakan ras.

Related Posts :